kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Marketing sales PP Properti (PPRO) turun tipis hingga kuartal III 2021


Kamis, 14 Oktober 2021 / 05:15 WIB
Marketing sales PP Properti (PPRO) turun tipis hingga kuartal III 2021

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

Dalam pengembangan bisnisnya, PPRO gencar menggarap proyek di kawasan strategis seperti di kawasan wisata Mandalika serta Kawasan Industri Batang. Gede bilang, PPRO berencana melakukan pre-launching Prime Park Hotel Lombok pada akhir bulan Oktober untuk menyambut ajang World Superbike dan MotoGP yang akan berlangsung di Mandalika.

Sedangkan untuk proyek properti di Kawasan Industri Batang, saat ini PPRO dalam proses due diligence untuk studi kelayakan bisnis. "Dan menunggu momentum yang tepat memulai pembangunan, seiring dengan penyerapan tenant yang akan masuk dalam kawasan industri tersebut," sebut Gede.

Adapun untuk memuluskan rencana kerjanya, PPRO sudah merealisasikan belanja modal (capex) sebesar Rp 26,6 miliar hingga Q3-2021.

Hingga akhir tahun, serapan capex PPRO diproyeksikan sekitar Rp 243 miliar yang mayoritasnya dipakai untuk menyelesaikan pembangunan recurring income seperti Prime Park Hotel Lombok dan Lagoon avenue Sungkono Surabaya.

"Mengingat kondisi pandemi yang masih berdampak sampai saat ini, PPRO berfokus untuk menyelesaikan beberapa mall dan hotel yang akan mendukung kawasan strategis nasional serta mengembangkan landed house dan serah-terima proyek yang telah selesai," pungkas Gede.

Selanjutnya: Jakarta di peringkat 12 dunia, kota dengan pencakar langit terbanyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×