kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.313   38,22   0,46%
  • KOMPAS100 1.153   3,35   0,29%
  • LQ45 832   3,97   0,48%
  • ISSI 292   0,40   0,14%
  • IDX30 437   3,94   0,91%
  • IDXHIDIV20 501   6,11   1,23%
  • IDX80 128   0,19   0,15%
  • IDXV30 137   0,22   0,16%
  • IDXQ30 139   0,98   0,71%

Makin Marak, Ini 5 Langkah Agar Terhindar dari Kejahatan Perbankan Social Engineering


Rabu, 14 Desember 2022 / 09:46 WIB
Makin Marak, Ini 5 Langkah Agar Terhindar dari Kejahatan Perbankan Social Engineering
ILUSTRASI. hacker

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar nasabah terhindar dari kejahatan perbankan soceng. Apa saja?

1. Nasabah agar lebih berhati-hati, serta tidak mengunduh, menginstal, maupun mengakses aplikasi tidak resmi.

2. Nasabah diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia (seperti user id mobile banking, password, PIN, One Time Password/OTP dsb) kepada pihak mana pun.

3. Apabila masyarakat sudah terlanjur meng-install aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka diimbau untuk segera melakukan uninstall aplikasi yang tidak dikenal tersebut.

4. Jika nasabah mendapat notifikasi melalui SMS, surat elektronik atas transaksi yang tidak dilakukan, agar dapat segera menghubungi contact center bank terkait.

5. Nasabah juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada akun-akun social media tidak resmi yang mengatasnamakan bank tertentu.

Tidak hanya di BRI, kejahatan perbankan dengan modus social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun. 

Oleh karenanya, untuk memerangi kejahatan perbankan tersebut, BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×