kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Mafia tanah, BPN: Perlu kepedulian dan kewaspadaan pemilik tanah


Senin, 22 November 2021 / 16:20 WIB
Mafia tanah, BPN: Perlu kepedulian dan kewaspadaan pemilik tanah

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, masyarakat untuk melakukan aspek pencegahan agar terhindar mafia tanah. Di antaranya perlunya kepedulian dan kewaspadaan para pemilik tanah.

"Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertipikat kepada orang lain," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konfik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/11).

Agus mengungkapkan, jika dalam kasus balik nama sertifikat tanah ini perlu dilihat, apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur. Itulah yang dinamakan cacat administrasi. Dengan adanya cacat administrasi, dapat juga dibatalkan proses balik namanya.

"Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak absah sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak absah," ungkap Agus.

Baca Juga: Tips dari BPN agar terhindar dari modus mafia tanah, wajib tahu!

Selain itu, Agus mengatakan, jika dalam proses jual beli dilakukan oleh orang-orang yang tidak mempunyai kewenangan ini maka dapat disebut cacat hukum.

"Jual beli sehingga disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kita batalkan. Namun untuk bisa kita kembalikan keadaan semula, BPN akan meneliti apakah benar ada cacat di dalam administrasinya," jelas dia.

Lebih lanjut Agus mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah didelegasikan kewenangan untuk membuat akta tanah.

Maka peran PPAT sangat diperlukan dalam hal membuat akta jual beli tanah, guna memastikan pihak-pihak yang melakukan jual beli benar.

"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli. Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin kepada pihaknya," jelas Agus.

Agus mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Tim Satgas Anti-Mafia Tanah telah dibentuk sejak 2018. Kolaborasi tersebut hingga saat ini telah menangani lebih dari 80 kasus pertanahan terindikasi mafia tanah.

“Tugas Kementerian ATR/BPN ialah mendukung data dan kajian di sisi administrasi pertanahan,” ujar Agus.

Baca Juga: Ada 732 Pengaduan Mafia Tanah, Penyelesaian Lambat

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Daniel Adityajaya, menyampaikan, Satgas Anti-Mafia Tanah mempunyai Target Operasi (TO) sebanyak 61 target. Maka dari itu, Ia mengatakan bahwa perlu dituntaskan karena mafia tanah merugikan banyak orang.

"Sudah jelas mafia harus diberantas karena dari segi kualitas dan kuantitas merugikan. Secara kualitas, tanah kebutuhan pokok harganya selalu naik sehingga nilai ekonomis tinggi. Selain itu, penyerapan tenaga kerja juga dapat berdampak," ujar Daniel.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Andi Rian R. Djajadi mengatakan, Satgas Anti-Mafia Tanah sudah dibentuk di 34 Polda. Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Anti-Mafia Tanah yang dibentuk, tetap bekerja sama dengan unsur internal Polri.

“Kita ingin memastikan tidak ada oknum-oknum yang terlibat dalam mafia tanah. Apabila ditemukan, akan diambil tindakan tegas,” kata Andi.

Direktur Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Kejaksaan RI, Yudi Handono, mengatakan bahwa Kejaksaan RI akan terus mendukung program pemberantasan mafia tanah ini.

"Kejahatan pertanahan merupakan isu penting. Dalam hal ini, penyelesaian tanah itu menyangkut tiga bidang, yakni hukum administrasi, perdata, dan pidana. Kita harus memberikan kepastian dan manfaat seluas-luasnya," ucap Yudi.

Baca Juga: Kepala BPN Sofyan Djalil: Tidak boleh mafia tanah menang

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, untuk mengatasi mafia tanah maka salah satunya dilakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.

"Oleh sebab itu, kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa di download masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan," ujar Sofyan.

Selanjutnya: Hawkeye rilis poster dan video terbaru jelang tayang perdana November di Disney+

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×