kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepala BPN Sofyan Djalil: Tidak boleh mafia tanah menang


Selasa, 19 Oktober 2021 / 06:05 WIB
Kepala BPN Sofyan Djalil: Tidak boleh mafia tanah menang

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan, agenda pemberantasan mafia tanah akan terus dilakukan jajarannya bersama kementerian/lembaga terkait.

Menurutnya perlu kerja sama dan koordinasi antara semua pihak untuk memberantas mafia tanah.

Sofyan mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menjalin kerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial.

“Kita akan terus monitor. Tidak boleh mafia menang,” tegas Sofyan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10).

Inspektur Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sunraizal menjelaskan, upaya yang dilakukan tersebut di antaranya dengan terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Gabung di Satgas BLBI

“Sejak terbentuknya inspektorat bidang investigasi antusias masyarakat sangat tinggi, sudah 732 pengaduan,” ucap Sunraizal.

Pengaduan tersebut terkategori dalam beberapa hal. Pertama, penyalahgunaan wewenang terdapat 17 kasus. Kedua, pengaduan terkait pelayanan masyarakat yakni 201 kasus.

Ketiga, pengaduan terkait korupsi atau pungli yakni 11 kasus. Keempat, pengaduan terkait kepegawaian atau ketenagakerjaan yakni 3 kasus dan pengaduan lain-lain terdapat 7 kasus. Kelima, pengaduan terkait sengketa konflik dan perkara pertanahan 492 kasus.

“Dari jumlah kasus tersebut kita tangani dengan serius yang sudah dilakukan oleh inspektorat, sudah ditangani 162 kasus,” ujar dia.

Sunraizal menyebut, dilakukan audit bersama dengan dirjen teknis bersama – sama dengan dirjen sengketa perkara yakni ada 5 kasus. Kemudian, sebanyak 303 kasus diserahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN yang dinilai mampu menyelesaikannya.

“Semua pengaduan kami analisis, yang memenuhi persyaratan, yang bukan mengandung fitnah tentu akan kita tindaklanjuti ke lapangan tetapi yang tidak memenuhi unsur ini mungkin kami tampung kami cari kelengkapan buktinya. Apabila mencukupi kita lakukan audit oleh tim Inspektorat,” jelas Sunraizal.

Baca Juga: Bank tanah ditargetkan terbentuk akhir tahun 2021

Selain itu, berdasarkan hasil audit investigasi terkait mafia tanah, Kementerian ATR/BPN telah memberikan hukuman bagi 125 pegawai.

Dari jumlah tersebut, 40 pegawai diberi hukuman disiplin ringan, 53 pegawai diberi hukuman disiplin sedang dan 32 pegawai diberi hukuman berat yakni diberhentikan.

“Kita tidak main – main terhadap kasus – kasus yang mencoba meletakkan surat – surat di atas tanah orang lain ini, pak menteri dan kita jajaran tidak toleransi terhadap hal ini,” ujar Sunraizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×