Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengeluarkan draft Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Sektor Pertanian di portal resmi UU Cipta Kerja.
Salah satu hal yang dibahas adalah batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Penetapan batasan luas tersebut mempertimbangkan jenis tanaman dan ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat.
Ada beberapa jenis tanaman yang dimuat dalam RPP tersebut. Untuk tanaman yang dicantumkan luas maksimumnya antara lain, kelapa sawit, kelapa, karet, kakao, kopi, tebu, teh, tembakau. Sementara yang diatur luas minimumnya yakni kelapa sawit, tebu, teh hijau dan teh hitam.
Baca Juga: Dekarindo sebut batasan luas lahan untuk usaha perkebunan untuk pemerataan
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono, menjelaskan, penetapan batas maksimum dan minimum luas lahan perkebunan ini bukan tanpa alasan.
Menurutnya, lahan untuk budidaya tanaman perkebunan menjadi salah satu faktor produksi utama. Namun, lahan untuk budidaya perkebunan pun semakin terbatas. Hal ini bisa karena bertambahnya jumlah penduduk atau adanya peningkatan penggunaan lahan untuk sektor lain.
"Oleh karena itu, penggunaan lahan untuk keperluan budidaya tanaman perkebunan harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian lingkungan serta pemerataan perekonomian bagi pelaku usaha sehingga perlu dilakukan pembatasan luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan," jelas Kasdi kepada Kontan, Rabu (11/11).
Baca Juga: IHSG turun 0,92% ke 5.458 pada perdagangan Kamis (12/11), asing beli ASII, BBCA, TLKM
Dia menerangkan mengapa terdapat batasan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Menurutnya, ini berkaitan dengan penggunaan modal dan lahan yang cukup luas.
Menurutnya, hal ini penting supaya tercipta usaha yang efektif, efisien, serta menguntungkan. Dengan begitu, lahan yang digunakan usaha perkebunan sesuai dengan kebutuhan investasi.
Hal senada pun disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Pertanian bidang Pengembangan Bio Industri Bambang. Menurutnya, penetapan luas maksimal dan minimum tersebut bertujuan untuk pemerataan pemanfaatan sumber daya lahan dan pengelolaan lahan sesuai kelayakan ekonomi.
"Batasan luas maksimal ditujukan untuk pemerataan pemanfaatan sumber daya lahan agar penguasaan lahan tidak hanya oleh perusahaan tertentu saja, sedangkan batasan minimum yang hanya untuk komoditi yang wajib bermitra yakni gula, CPO dan teh, ditujukan untuk melindungi perusahaan agar bisa mengelola luasan lahan minimal sesuai kelayakan ekonomisnya," terang Bambang.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi
Adapun, dalam RPP tersebut jenis batasan luas maksimum beberapa komoditas perkebunan, yakni kelapa sawit maksimum 100.000 hektare, kelapa maksimum 35.000 hektare, karet maksimum 23.000 hektare, kakao maksimum 13.000 hektare, kopi maksimum 13.000 hektare, tebu maksimum 125.000 hektare, teh maksimum 14.000 hektare, tembakau maksimum 5.000 hektare.
Sementara, batasan luas minimum meliputi kelapa sawit minimum 6.000 hektar, tebu minimum 8.000 hektare, teh hijau minimum 600 hektare dan teh hitam minimum 1.800 hektare.
Selanjutnya: Di tengah pergeseran iklim, pembukaan lahan dengan pembakaran berisiko besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News