Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Hal senada pun disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Pertanian bidang Pengembangan Bio Industri Bambang. Menurutnya, penetapan luas maksimal dan minimum tersebut bertujuan untuk pemerataan pemanfaatan sumber daya lahan dan pengelolaan lahan sesuai kelayakan ekonomi.
"Batasan luas maksimal ditujukan untuk pemerataan pemanfaatan sumber daya lahan agar penguasaan lahan tidak hanya oleh perusahaan tertentu saja, sedangkan batasan minimum yang hanya untuk komoditi yang wajib bermitra yakni gula, CPO dan teh, ditujukan untuk melindungi perusahaan agar bisa mengelola luasan lahan minimal sesuai kelayakan ekonomisnya," terang Bambang.
Baca Juga: UU Cipta Kerja, Kadin: Tak ada presiden yang berani hadapi pro-kontra seperti Jokowi
Adapun, dalam RPP tersebut jenis batasan luas maksimum beberapa komoditas perkebunan, yakni kelapa sawit maksimum 100.000 hektare, kelapa maksimum 35.000 hektare, karet maksimum 23.000 hektare, kakao maksimum 13.000 hektare, kopi maksimum 13.000 hektare, tebu maksimum 125.000 hektare, teh maksimum 14.000 hektare, tembakau maksimum 5.000 hektare.
Sementara, batasan luas minimum meliputi kelapa sawit minimum 6.000 hektar, tebu minimum 8.000 hektare, teh hijau minimum 600 hektare dan teh hitam minimum 1.800 hektare.
Selanjutnya: Di tengah pergeseran iklim, pembukaan lahan dengan pembakaran berisiko besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News