kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Lebih Menular, WHO Sebut Penyebaran Omicron Siluman BA.2 Meningkat


Rabu, 09 Maret 2022 / 23:10 WIB
Lebih Menular, WHO Sebut Penyebaran Omicron Siluman BA.2 Meningkat

Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

"TAG-VE (Kelompok Penasihat Teknis WHO tentang Evolusi Virus SARS-CoV-2) menekankan, BA.2 harus terus dipantau sebagai subgaris yang berbeda dari Omicron oleh otoritas kesehatan masyarakat," kata WHO dalam sebuah pernyataan yang Kontan.co.id terima, 23 Februari lalu. 

WHO menjelaskan, BA.2 berbeda dari BA.1 dalam urutan genetik, termasuk beberapa perbedaan asam amino dalam protein spike dan protein lainnya. Penelitian menunjukkan, BA.2 memiliki keunggulan penularan dibandingkan dengan BA.1. 

TAG-VE juga melihat data awal uji coba laboratorium dari Jepang yang menggunakan model hewan tanpa kekebalan terhadap SARS-CoV-2 yang menyoroti BA.2 bisa menyebabkan penyakit yang lebih parah pada hamster dibanding BA.1.  

Tetapi, TAG-VE juga mempertimbangkan data tentang tingkat keparahan klinis dari Afrika Selatan, Inggris, dan Denmark yang menunjukkan, tidak ada perbedaan tingkat keparahan antara BA.2 dan BA.1.

Selain itu, BA.1 dan BA.2 memiliki beberapa perbedaan genetik, yang mungkin membuat mereka berbeda secara antigenik. Data awal dari studi tingkat populasi menunjukkan, infeksi BA.1 memberikan perlindungan substansial terhadap infeksi ulang BA.2.

"WHO akan terus memantau dengan cermat garis keturunan BA.2 sebagai bagian dari Omicron dan meminta negara-negara untuk terus waspada," ungkap WHO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×