Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah kereta api jarak jauh tetap beroperasi di tengah larangan mudik Lebaran 2021. Namun, hanya pelaku perjalanan yang memenuhi syarat dan aturan tertentu yang boleh menggunakan jasa kereta api jarak jauh tersebut.
PT Kereta Api Indonesia mengumumkan seluruh kereta api jarak jauh yang mereka operasikan sepanjang masa pelarangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi penumpang yang memiliki kepentingan nonmudik. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui unggahan Istagram @kai121_, Selasa (4/5/2021).
"Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021," tulis PT KAI.
Lima kategori perjalanan yang diperbolehkan selama larangan mudik Lebaran 2021
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus Joni Martinus jika mengaju pada Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/1/10/DJKA/2021, maka terdapat 5 kategori perjalanan yang dianggap mendesak dan nonmudik yang diperbolehkan selama larangan mudik Lebaran 2021:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat
Baca juga: Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini, mudik lokal tidak boleh
Sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi/negara di masa larangan mudik adalah harus memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Syarat itu juga lah yang akan diberlakukan pada penumpang kereta api di masa larangan mudik. Surat izin perjalanan atau SIKM itu dapat diperoleh di instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, bagi kelompok ASN, TNI/Polri, juga karyawan.
Sementara bagi pekerja sektor informal dan masyarakat nonpekerja bisa mengurusnya di tingkat kelurahan/desa. Dengan catatan, surat ini hanya diperlukan bagi pelaku perjalanan berusia di atas 17 tahun dan berlaku hanya untuk sekali perjalanan untuk satu orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut.