kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.042.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Surakarta akan karantina pemudik


Jumat, 23 April 2021 / 03:35 WIB
Larangan mudik Lebaran 2021, Pemkot Surakarta akan karantina pemudik

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Surakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta siap mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Pemkot Surakarta juga akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik Lebaran 2021.

Pemkot Surakarta resmi melakukan larangan mudik lebaran Idul Fitri mulai 1-17 Mei 2021. Bagi warga yang nekat melakukan mudik Lebaran 2021 akan dilakukan karantina selama lima hari.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).

Dalam aturan tersebut dijelaksan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Dijabarkan juga dalam Surat edaran tersebut kepentingan yang dimaksudkan adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Ada larangan mudik, Jasa Marga (JSMR) pastikan layanan jalan tol tetap optimal

Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

×