kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.876   4,00   0,03%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening Rp 22 miliar


Rabu, 11 November 2020 / 06:35 WIB
Kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening Rp 22 miliar

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pembobolan dana nasabah PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) kian panas. Kini Maybank Indonesia telah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum bagi perbankan tersebut. 

Dalam unggahan terbaru di media sosialnya, Hotman Paris menantang nasabah Maybank yang mengaku mengalami pembobolan rekening sebesar Rp 22 miliar, Winda Lunardi untuk berdebat secara langsung di salah satu stasiun televisi nasional. 

Melalui unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris bilang, ingin melakukan diskusi secara terbuka agar proses ini bisa berjalan lancar. Sekaligus seluruh pihak bisa memperoleh kesempatan untuk menyatakan pernyataan ataupun pembelaan. 

Hotman juga mengajak Winda berserta kuasa hukumnya termasuk sang ayah bernama Herman Lunardi untuk berdiskusi dalam siaran live yang diharapkan bisa segera digelar pukul 19.00 WIB malam ini (10/11) atau besok (11/11). 

Baca Juga: Pembobolan dana Rp 22,9 miliar milik atlet eSport di Maybank bukan kasus sederhana

"Agar fair (adil) dan diberi kesempatan ke semua pihak yang terkait untuk memberi pernyataan dan pembelaan, saya menyarankan kepada salah satu TV untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus Maybank," katanya dalam video postingannya yang diunggah pada laman Instagram, Selasa (10/11). 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kelanjutan kasus ini, Kuasa Hukum Winda Joey Pattinasarany mengatakan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk memberikan proses hukum berjalan. "Saat ini kami menahan diri tidak memberikan statement dulu. Mohon pengertiannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11). 

Sebagai informasi tambahan, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11) lalu, Maybank Indonesia menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang milik nasabahnya yaitu Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang dibobol digunakan secara tidak sah oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT. 

Perusahaan beralasan perkara tersebut bukan kasus pembobolan sederhana, sebab dana pada rekening tersebut juga turut dialirkan oleh AT yang kini telah berstatus tersangka kepada Ayah Winda yaitu Herman Lunardi. 

“Herman Lunardi dan tersangka AT sudah saling mengenal sebelum tersangka AT bekerja di Maybank. Tersangka AT bekerja di Maybank sejak 2014,” jelas Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko di Jakarta, Senin (9/11).

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris menambahkan, sejumlah kejanggalan juga terjadi terkait rekening Winda dan ibunya. Pertama, buku rekening dan ATM mereka sejak awal dikuasai oleh tersangka AT, dan keduanya tak pernah mengajukan keluhan terhadap Maybank.

Rekening Winda disebut Hotman dibuka pada Oktober 2014 dengan dana setoran awal yang senilai Rp 5 miliar yang berasal dari transfer rekening Herman Lunardi. Dana kemudian terus dikirim dari rekening Herman kepada rekening Winda hingga terhimpun hingga Rp 17,9 miliar.

Kemudian pada 2016, Fioletta kemudian membuka tabungan serupa dengan dana yang kembali berasal dari kiriman Herman senilai Rp 5 miliar. Sehingga total dana mencapai Rp 22,9 miliar. Yang janggal, kata Hotman dana yang seharusnya didapat Winda dan ibunya berupa bunga jusru dikirim dari dana pribadi tersangka AT kepada rekening Herman. Pun nilainya berbeda dari yang dijanjikan. 

Dana yang dianggap menjadi bunga dikirim oleh tersangka AT melalui setoran tunai dam transfer dari rekening BCA kepada rekening Herman Lunardi senilai Rp 567 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan bunga yang seharusnya didapat senilai Rp 1,2 miliar,” jelas Hotman dalam kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Melihat kejanggalan dalam kasus pembobolan dana Rp 22 miliar di Maybank (BNII)

Ia juga menjelaskan tersangka AT bisa melakukan hal tersebut karena seluruh isian formulir pembukaan rekening diisi oleh tersangka AT. Winda hanya menandatangani blangko kosong. Ini yang disebut Hotman memungkinkan tersangka AT bisa mengakses rekening Winda. 

Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank. lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan. 

“Yang aneh lagi pada 2016, dana di rekening yang tinggal Rp 6 miliar kemudian dibelikan polis di Prudential. Sebulan berikutnya dana ditutup, namun uang dikembalikan senilai Rp 4,8 miliar Herman Lunardi,” lanjut Hotman.

Alasan-alasan tersebut yang menurut Hotman mesti diperjelas terlebih dahulu sebelum akhirnya Maybank melakukan penggantian uang yang hilang. 

Menanggapi hal itu, Winda Lunardi bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasary melalui konferensi pers, Senin (9/11) malam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Maybank.

"Tidak sama sekali, seperti yang saya sudah katakan dari awal kalau itu tabungan masa depan itu seharusnya tidak diotak-atik istilahnya kaya gitu," kata Winda seperti dikutip dalam cuplikan tayangan di Kompas TV, Senin (9/11) lalu. 

Dia juga menegaskan kalau sejak awal, seluruh aktivitas transaksi yang terjadi dalam rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. "Tidak ada otorisasi dari saya untuk melakukan transaksi-transaksi tersebut, termasuk yang Prudential," katanya.

Baca Juga: Maybank: Pembobolan dana Rp 22,9 miliar milik atlet eSport bukan kasus sederhana

Adapun, menurut Winda dana yang diparkir di Maybank tersebut tidak memiliki buku tabungan dan kartu ATM melainkan hanya laporan rekening koran. 

Menambahkan pertanyaan Winda, Joey selaku Kuasa Hukum mengatakan pada dasarnya kliennya itu tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh oknum Maybank.

"Oknum ini memegang data-data diri tidak hanya Winda tapi juga bapaknya tapi juga ibunya. Jadi ada 3 rekening yang bisa dia gunakan dan dia bisa kendalikan. Jadi kami juga merasakan keanehan itu pada awalnya, makanya kami kita menanyakan ke Maybank tapi kemudian dibalas dengan terselesaikan. Akhirnya karena tidak ada komunikasi kita bikin laporan di Mabes Polri," katanya. 

Selanjutnya: Soal pembobolan dana nasabah Maybank, begini kata YLKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×