kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Kriteria Bangun Rumah Sendiri yang Dapat Dikenakan PPN


Jumat, 08 April 2022 / 06:40 WIB
Kriteria Bangun Rumah Sendiri yang Dapat Dikenakan PPN

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

“Kalau misal biaya saya (membangun) Rp 1 miliar berarti DPP-nya adalah Rp 200 juta dikali tarif. Jadi kalau dibuat tarif efektifnya adalah 11% dikali 20% dikali total biaya, berarti sekitar 2,2% dikali Rp 200 juta. Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri,” tutur Bonarsius dalam konferensi Pers, Rabu (6/4).

Lebih lanjut, Bonar mengatakan, biaya PPN tersebut harus dibayar dibayar sendiri  oleh pelaku yang melakukan KMS, kemudian di stor ke Bank.

“Ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut. Jadi (peraturan) ini juga sudah terutang, saat ini hanya penyesuaian saja,” imbuhnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Potensi Penerimaan Pajak Kripto Bisa Tembus Rp 1 Triliun

DPP PPN KMS yaitu berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

PPN atas KMS yg telah disetor dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×