kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

KPPU duga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga industri nikel


Sabtu, 13 November 2021 / 11:35 WIB

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Transaksi Free on Board (FOB) sehingga patokan COA yang dipakai hanya 1 (yaitu) COA muat," kata Meidy.

Meidy menjelaskan lebih jauh, sejumlah harapan ke depan yakni pembayaran PNBP dan transaksi mengacu pada hasil verifikasi di terminal muat oleh surveyor yang disepakati bersama oleh penambang dan smelter. 

Dengan pelaksanaan kebijakan tersebut maka transaksi dinilai lebih efisien pasalnya verifikasi hanya dilakukan sekali saja. Ini juga berpotensi mengurangi waktu bongkar muat di pelabuhan.

Baca Juga: Frekuensi hasil merger industri telekomunikasi harus ada evaluasi Kominfo dan KPPU

APNI pun menilai, dengan terobosan tersebut maka cashflow penambang menjadi cepat serta ketergantungan terhadap trader juga dapat berkurang. Selain itu, ini juga demi meminimalisir kasus reject komoditas yang disebut merugikan penambang.

Meidy menambahkan, perlu intervensi pemerintah dalam mengubah proses business to business yang terjadi saat ini.

"(Juga) diberikan batas maksimum kuota analisa merata ke seluruh surveyor," jelas Meidy. Dia memastikan, pihaknya secara intens telah melaporkan hal ini ke Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya: Terkait spektrum pasca merger Indosat Ooredoo Hutchison, bisa minta pertimbangan KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

×