Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK menyoroti sejumlah lembaga yang tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih terbilang rendah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memaparkan, tingkat kepatuhan LHKPN pada tahun 2020 di setiap lembaga. Yakni tingkat kepatuhan MPR 90%, tingkat kepatuhan DPR 55%, tingkat kepatuhan DPD 88%, tingkat kepatuhan DPRD Provinsi 86%, dan tingkat kepatuhan DPRD Kabupaten/Kota 91%.
Pahala menyebut, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari 9 fraksi di DPR berkisar 22% sampai 83%. Meski begitu, Ia tidak memerinci fraksi mana saja yang baru 22% dan fraksi mana yang telah mencapai 83%.
“Secara umum kepatuhan fraksi di pusat itu (dari 9 fraksi) berkisar 22% sampai 83%. Jadi belum ada yang 100%,” ujar Pahala dalam Webinar LHKPN dipantau dari live streaming Youtube KPK, Selasa (7/9).
Baca Juga: Komisi VII mendukung Permen ESDM No 19/2021 untuk meningkatkan pasokan gas bumi
Pahala mengatakan, tingkat kepatuhan berdasarkan usia. Tercatat, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pada kelompok usia di bawah 40 tahun menjadi yang paling patuh. Disusul kelompok usia 40 tahun sampai 60 tahun dan kelompok usia di atas 60 tahun. “Sekali lagi ini masalah komitmen, tidak ada kita dengar selama ini masalah teknis penyampaian karena waktu Pileg bisa kok 100%,” ucap Pahala.
Lebih lanjut Pahala menyatakan, pada periode 2018 – 2020, KPK melakukan pemeriksaan LHKPN terhadap 1.665 penyelenggara negara. Hasilnya 95% LHKPN yang disampaikan tidak akurat. Hal itu diantaranya berupa lampiran tidak pas, nilainya tidak benar/akurat/masuk akal.
Selain itu, ada juga harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Baik tanah, bangunan, rekening bank, maupun investasi lain. “95% memang tidak akurat, secara umum banyak harta yang tidak dilapor. Tidak boleh lagi LHKPN diisi seenaknya. Mulai tahun 2021 kalau laporannya tidak lengkap tidak kita terima,” ujar Pahala.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan, untuk meningkatkan tingkat kepatuhan LHKPN di lingkungan MPR, DPR dan DPD yakni dengan pembentukan tata tertib yang telah disepakati semua fraksi dan pimpinan DPD. Kemudian, pemberian reward atau penghargaan bagi fraksi yang telah mencapai 100% tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN.
Baca Juga: Telan anggaran jumbo, DPR minta persiapan pemilu 2024 optimal
Selain itu, Ketua DPR dapat menyurati dan berkoordinasi dengan ketua – ketua fraksi yang ada di DPR untuk mengingatkan terkait kepatuhan laporan LHKPN.
“Saya kira cara yang paling baik memberikan reward penyampaikan kepada publik bahwa fraksi X misalkan memiliki kepatuhan tinggi sehingga kalau dikorelasikan pada semangat pemberantasan korupsi memang itu relevan,” jelas Bambang.