kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK sebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR capai baru 55%


Rabu, 08 September 2021 / 09:15 WIB
KPK sebut tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR capai baru 55%

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan hal paling sederhana dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi. Sebab itu, merupakan hal yang aneh jika anggota DPR tidak dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung agenda tersebut.

Lucius mengatakan, untuk bisa mendorong pemberantasan korupsi dari diri sendiri, hal yang palung sederhana adalah dengan rutin melaporkan LHKPN. Komitmen partai politik bisa diukur dari seberapa tinggi kepatuhan untuk memastikan laporan LHKPN setiap anggota DPR bisa dilakukan setiap tahun.

“Bagaimana kita bisa bicara soal mimpi besar pemberantasan korupsi, kalau untuk hal yang paling sederhana ini saja anggota DPR atau para pejabat umumnya tidak menunjukkan. Ini soal komitmen, sikap dan kesadaran,” jelas Lucius.

Sebagai informasi, berdasarkan data LHKPN tahun 2020, tercatat rata – rata harta anggota DPR/MPR sebesar Rp 23.436.748.668 (Rp 23,43 miliar) dengan nilai harta terendah Rp 47.681.400 dan nilai harta tertinggi Rp 78.776.040.800 (Rp 78,77 miliar).

Sedangkan rata – rata harta anggota DPD sebesar Rp 6.619.304.553 (Rp 6,61 miliar) dengan nilai harta terendah Rp 295.500.000 dan nilai harta tertinggi Rp 149.911.849.009 (Rp 149,91 miliar).

Selanjutnya: KPU rencanakan pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 21 Februari 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×