Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan selama 6 bulan meski tidak membayar iuran.
Hal ini perlu diketahui oleh peserta BPJS Kesehatan lantaran maraknya gelombang PHK di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, dikutip dari pemberitaan Kontan.co.id (19/6/2020), dalam ketentuan yang ada, peserta yang terkena PHK dimungkinkan untuk dimasukkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, jika peserta kembali bekerja maka dapat kembali menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Baca Juga: Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Aturan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi korban PHK
Dirangkum dari Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut ketentuan peserta PHK dan cacat total di BPJS Kesehatan:
- Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
- Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
- Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
- Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
- Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
- Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Kemenaker curiga ada perusahaan yang manipulasi data pekerja penerima subsidi gaji
Ketentuan PHK Dalam Program JKN-KIS
Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:
- PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial.
- PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
- PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.
- PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
- Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya: Daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News