Penulis: Virdita Ratriani
Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Program JKN-KIS paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran. Manfaat Program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Adapun kriteria PHK yang ditanggung dalam Program JKN-KIS yaitu:
- PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial.
- PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.
- PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan.
- PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.
- Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya: Daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News