Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika dilihat dari laporan harian terkait data kasus Covid-19 yang tidak kunjung melandai, dapat dikatakan kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta makin mengkhawatirkan.
Pada Kamis (14/1/2021), Pemprov DKI Jakarta merilis kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 3.165 kasus. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 217.897 kasus.
Tak hanya itu, banyaknya kasus baru Covid-19 juga berdampak pada bertambahnya jumlah pasien aktif Covid-19 yang harus dirawat. Per kemarin, ada 20.499 pasien Covid-19 di Jakarta yang dirawat atau isolasi.
Akumulasi pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia dalam sepekan terakhir juga makin tinggi. Tercatat ada 41 pasien meninggal dunia, kemarin.
Baca Juga: Soal pengadaan vaksin corona dari Sinovac, KPK: Sudah sesuai rekomendasi
Dengan demikian, kasus kematian akibat Covid-19 dalam sepekan terakhir mencapai 241 kasus.
Berikut catatan penambahan kasus Covid-19 dalam sepekan dan angka kematian akibat Covid-19:
8 Januari: 2.959 kasus baru, 28 pasien meninggal
9 Januari: 2.753 kasus baru, 22 pasien meninggal
10 Januari: 2.711 kasus baru, 32 pasien meninggal
11 Januari: 2.461 kasus baru, 34 pasien meninggal
12 Januari: 2.669 kasus baru, 38 pasien meninggal
13 Januari: 3.476 kasus baru, 45 pasien meninggal
14 Januari: 3.165 kasus baru, 41 pasien meninggal
Baca Juga: Kasus Covid-19 meledak, ini cara membedakan gejala corona dengan flu biasa
Tempat tidur ICU tersisa 77 unit
Akibat penambahan kasus Covid-19 yang kian masif, dampak terbesar ada pada fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.
Dilansir dari data Executive System Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta per 15 Januari pukul 06.11 WIB, tempat tidur intensive care unit (ICU) untuk pasien Covid-19 hanya tersisa 77 tempat tidur.
Rinciannya, ketersediaan tempat tidur ICU dengan fasilitas tekanan negatif dan ventilator tersisa 31 tempat tidur. Kemudian, tempat tidur ICU dengan tekanan negatif tanpa ventilator tersisa 22 unit, tempat tidur ICU tanpa tekanan negatif dengan ventilator tersisa 17 unit, dan tempat tidur ICU tanpa tekanan negatif tanpa ventilator tersisa 7 unit.
Begitu juga dengan ketersediaan tempat tidur isolasi yang kini hanya tersisa 679 tempat tidur. Rinciannya, terdapat 189 tempat tidur isolasi dengan tekanan negatif, 408 tempat tidur isolasi tanpa tekanan negatif.
Baca Juga: Sakit tenggorokan, apakah termasuk dalam gejala Covid-19?
Kemudian, terdapat 6 tempat tidur NICU khusus Covid-19, 60 tempat tidur perina khusus Covid-19, 6 tempat tidur PICU khusus Covid-19, dan 10 tempat tidur hemodialisa khusus Covid-19.
Tempat pemakaman jenazah pasien Covid-19 penuh
Blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sudah dinyatakan penuh pada November tahun lalu. Pemakaman jenazah pasien Covid-19 dialihkan ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, yang juga memang menyediakan blok makan khusus jenazah pasien Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta juga menjanjikan akan segera menyediakan TPU baru untuk jenazah pasien Covid-19 di Rorotan, Jakarta Utara, untuk mengantisipasi TPU Tegal Alur yang bisa jadi tidak lagi menampung jenazah pasien Covid-19.
Baca Juga: Kasus baru corona di Indonesia bertambah 11.557 pada Kamis (14/1)
Setelah TPU Pondok Ranggon penuh, Tegal Alur kini menyusul. Blok makam khusus jenazah pasien Covid-19 muslim di sana sudah penuh. Pada Selasa (12/1/2021), pemakaman jenazah pasien Covid-19 mulai dialihkan ke TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kasus kematian pasien Covid-19 di Jakarta lebih cepat terjadi ketimbang penyediaan lahan makam di TPU Rorotan. Banyaknya pelanggaran dalam tiga hari Pemprov DKI Jakarta mencatat banyaknya pelanggar protokol kesehatan dalam tiga hari pertama diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Data dari Satpol PP DKI Jakarta pada 11-13 Januari 2021, terdapat 1.538 pelanggaran perorangan yang tidak menggunakan masker, 21 di antaranya dikenai sanksi denda, 1.517 dikenai sanksi sosial.
Tidak hanya pelanggaran yang dilakukan perorangan, ada juga 41 restoran atau rumah makan yang dikenai sanksi dari 471 restoran yang diperiksa.
Dari 41 pelanggar tersebut, dua di antaranya dikenai sanksi penghentian sementara operasional dan 39 lainnya berupa pembubaran dan teguran tertulis. Perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, juga menjadi sasaran penegakan hukum dari Satpol PP DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang larangan WNA masuk RI, bagaimana dengan WNI dari luar negeri?
Ada 60 perkantoran atau tempat usaha industri yang terbukti melanggar ketentuan PSBB, lima di antaranya ditutup sementara, sedangkan 55 lainnya mendapatkan teguran tertulis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 Dirawat di Jakarta Tembus 20.499 Orang, ICU Tersisa 77 Tempat Tidur"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Vaksin corona harus 2x dan sesuai jadwal, ini dampak negatifnya jika tertunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News