Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kasus kematian pasien Covid-19 di Jakarta lebih cepat terjadi ketimbang penyediaan lahan makam di TPU Rorotan. Banyaknya pelanggaran dalam tiga hari Pemprov DKI Jakarta mencatat banyaknya pelanggar protokol kesehatan dalam tiga hari pertama diterapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Data dari Satpol PP DKI Jakarta pada 11-13 Januari 2021, terdapat 1.538 pelanggaran perorangan yang tidak menggunakan masker, 21 di antaranya dikenai sanksi denda, 1.517 dikenai sanksi sosial.
Tidak hanya pelanggaran yang dilakukan perorangan, ada juga 41 restoran atau rumah makan yang dikenai sanksi dari 471 restoran yang diperiksa.
Dari 41 pelanggar tersebut, dua di antaranya dikenai sanksi penghentian sementara operasional dan 39 lainnya berupa pembubaran dan teguran tertulis. Perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri, juga menjadi sasaran penegakan hukum dari Satpol PP DKI Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah perpanjang larangan WNA masuk RI, bagaimana dengan WNI dari luar negeri?
Ada 60 perkantoran atau tempat usaha industri yang terbukti melanggar ketentuan PSBB, lima di antaranya ditutup sementara, sedangkan 55 lainnya mendapatkan teguran tertulis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasien Covid-19 Dirawat di Jakarta Tembus 20.499 Orang, ICU Tersisa 77 Tempat Tidur"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Nursita Sari
Selanjutnya: Vaksin corona harus 2x dan sesuai jadwal, ini dampak negatifnya jika tertunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News