Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik dari pemerintah. Cakupan penerima program bantuan subsidi upah alias BSU akan diperluas secara nasional. Tidak tanggung-tanggung, program yang juga disebut subsidi gaji ini akan dilakukan di 34 provinsi dengan sebaran 514 kota/kabupaten.
Berdasarkan informasi di Kompas.com, awalnya, kriteria penerima subsidi gaji ini hanya diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Ada sejumlah alasan mengapa kebijakan penerima BSU ini diperluas. Salah satunya, ada sisa anggaran BSU.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima program BSU.
"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," katanya lewat keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).
Baca Juga: Kemnaker perluas penerima bantuan subsidi upah hingga 1,7 juta pekerja
Dia menyebut, sudah ada 6.991.873 pekerja/buruh yang mendapatkan penyaluran BLT subsidi upah ini. Adapun alokasi anggarannya sebesar Rp 6.9 triliun
Rencananya, program subsdi gaji tahun ini bakal dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal demikian sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.
"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," kata dia.
Baca Juga: 5 Langkah cara cek status BSU Rp 1 juta bagi pekerja dengan rekening kolektif
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah ini:
1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id
2. Silakan daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Langsung log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
Baca Juga: 2 Cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id & aplikasi, diperpanjang hingga 2022
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Jika ingin mencoba pengecekan cara lain, kamu dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saja:
- situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- aplikasi BPJSTKU
- sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status BSU"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Kemenaker usul perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News