kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.206   65,54   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   13,29   1,21%
  • LQ45 880   13,50   1,56%
  • ISSI 221   1,37   0,62%
  • IDX30 450   6,98   1,58%
  • IDXHIDIV20 541   6,55   1,23%
  • IDX80 127   1,60   1,27%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,91   1,30%

Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu


Kamis, 30 September 2021 / 04:07 WIB
Klik laman bsu.kemnaker.go.id untuk cek status BSU milikmu
ILUSTRASI. Cakupan penerima program bantuan subsidi upah alias BSU akan diperluas secara nasional.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa melakukan beberapa langkah ini: 

1. Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id 

2. Silakan daftar akun 

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan. 

3. Langsung log in ke dalam akun yang didaftarkan 

4. Lengkapi profil 

Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil. 

Baca Juga: 2 Cara cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id & aplikasi, diperpanjang hingga 2022

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut. 

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan". 

Jika ingin mencoba pengecekan cara lain, kamu dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya saja: 

  • situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • aplikasi BPJSTKU  
  • sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perluas Penerima Subsidi Gaji, Begini Cara Cek Status BSU"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Kemenaker usul perluasan wilayah penerima bantuan subsidi upah (BSU)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×