kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Klaim tebus polis di asuransi jiwa meningkat di tengah pandemi corona


Senin, 21 Desember 2020 / 06:20 WIB
Klaim tebus polis di asuransi jiwa meningkat di tengah pandemi corona

Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan dana bagi masyarakat semakin tinggi di tengah pandemi. Hal ini tecermin dari meningkatkan pembatalan polis sebelum waktunya meningkat atau nilai tebus (surrender) pada industri asuransi jiwa.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) nilai tebus surrender tercatat sebesar Rp 67,45 triliun per September 2020. Nilai itu meningkat sebesar 9% year on year (yoy) dari Rp 61,90 triliun di kuartal ketiga 2019.

Padahal secara total, klaim dan manfaat yang dibayarkan oleh asuransi jiwa kepada nasabahnya turun menjadi Rp 109,61 triliun. Nilai itu melambat 3,4% dibandingkan dengan September 2019 sebesar Rp 113,52 triliun.

Baca Juga: Forum korban Jiwasraya menolak program restrukturisasi polis yang ditawarkan

“AAJI menilai bahwa peningkatan polis yang ditebus (surrender) didorong banyaknya masyarakat yang membutuhkan uang tunai untuk kebutuhan sehari-hari terutama di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini,” ujar Ketua Bidang Keuangan, Pajak, & Investasi AAJI Simon Imanto.

Lanjut Ia, sebagai bagian dari edukasi asosiasi kepada konsumen tentang pengelolaan keuangan, AAJI menyarankan masyarakat bila membutuhkan dana, sebaiknya tidak melakukan klaim polis yang ditebus (surrender). “Melainkan melakukan klaim partial withdrawal saja agar tetap mendapatkan dana untuk kebutuhan hidup dan asuransi tetap berjalan, sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan asuransi dan mengatur keuangan,” tambahnya.

Masih merujuk data AAJI, nilai klaim partial withdrawal certatat sebesar Rp 10,31 triliun dalam sembilan bulan pertama 2020. Realisasi klaim itu turun 18,5% dari posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 12,65 triliun.

“Industri asuransi jiwa tetap menjalankan komitmen atas pembayaran klaim dan manfaat meskipun terdapat perlambatan premi, dimana pembayaran Klaim sendiri menunjukkan tren peningkatan dari Kuartal II Tahun 2020 hingga Kuartal III Tahun 2020, yang menunjukkan kestabilan keuangan dari industri jiwa meski di tengah perlambatan industri asuransi jiwa karena pandemi Covid-19,” tambah Simon Imanto.

Baca Juga: Sudah lebih dari 31% pemegang polis korporasi menyetujui restrukturisasi Jiwasraya

Marketing and Communication Group Head Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menyatakan nilai tebus (surrender) atau pembatalan polis industri asuransi secara umum masih dalam tingkat yang wajar.

“Kebetulan memang di tahun ini ada beberapa manfaat yg dibayarkan sesuai jatuh temponya terutama untuk   polis single premium unit link (SPUL) karena program sudah berakhir. Demikian pula untuk polis reguler premium unit link (RPUL) tidak terjadi peningkatan yang signifikan,” ujar Vivin kepada Kontan.co.id pada Jumat (18/12).

Ia melanjutkan, jumlahnya sendiri masih cenderung tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini nasabah semakin bijak dalam berasuransi dan mengutamakan manfaat perlindungan. Kondisi pandemi masih terus berlanjut kebutuhan akan proteksi asuransi masih sangat diperlukan untuk melindungi risiko yang mungkin terjadi.

Generali Indonesia telah melakukan pembayaran 157.000 klaim kesehatan dan kematian senilai Rp 569 miliar hingga November 2020. “Nilai itu termasuk klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 32,9 miliar untuk 302 keluarga hingga 30 November 2020,” ujar CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman belum lama ini.

Baca Juga: Jiwasraya menargetkan restrukturisasi polis rampung kuartal kedua 2021

Per September 2020, Generali mencatatkan premi Rp 1,75 triliun atau turun 4% yoy dari posisi September 2019 sebanyak Rp 1,83 triliun Kendati demikian, premi lanjutan masih mampu tumbuh 4% yoy menjadi Rp 1,07 triliun.

Adapun rasio solvabilitas atau RBC perusahaan ini pada sembilan bulan pertama 2020 sebesar 393%. RBC itu semakin kuat dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar 359%.

Asal tahu saja, AAJI membukukan pendapatan premi senilai Rp 133,99 triliun hingga September 2020. Nilai tersebut turun 7,9% secara year on year (yoy). Mengingat pendapatan premi AAJI pada periode yang sama tahun lalu masih mencapai Rp 145,41 triliun.

Selanjutnya: Pendapatan premi asuransi jiwa diramal turun 8,8% di 2020, bagaimana di tahun depan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×