kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.745   23,00   0,14%
  • IDX 8.263   21,22   0,26%
  • KOMPAS100 1.153   2,96   0,26%
  • LQ45 843   1,52   0,18%
  • ISSI 285   -0,13   -0,05%
  • IDX30 443   2,09   0,47%
  • IDXHIDIV20 510   -1,22   -0,24%
  • IDX80 130   0,41   0,32%
  • IDXV30 135   -0,75   -0,55%
  • IDXQ30 141   0,40   0,29%

Klaim Asuransi Kredit Membengkak, Begini Respons Industri


Kamis, 23 Juni 2022 / 08:30 WIB
Klaim Asuransi Kredit Membengkak, Begini Respons Industri

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

"Perusahaan asuransi, termasuk juga reasuransi sebagai reasuradur, perlu melakukan diskusi komprehensif dengan tertanggung atau kreditur agar prinsip manajemen risiko dapat diterapkan dengan baik dalam proses pemberian kredit," tambahnya.

Dody menuturkan, pihak reasuradur juga sebaiknya mendapatkan akses terhadap data untuk memantau profil risiko. Dengan demikian, tertanggung dan penanggung akan memiliki risk appetite yang sama untuk menjaga profil risiko yang baik.

Presiden Direktur Simas Insurtech Teguh Aria Djana memiliki pandangan lain. Menurutnya, klaim asuransi kredit memiliki tren yang melandai seiring dengan restrukturisasi dan bisnis baru yang lebih ketat.

"Yang pasti masih acceptable. Dibanding yoy tahun lalu ada penurunan klaim sekitar 10%. Kami banyak cover asuransi kredit untuk UKM dan mengurangi banyak untuk porsi kredit konsumtif," ujar Teguh.

Asuransi kredit memang masih memiliki kontribusi terbesar meski tak disebutkan persentasenya. Kondisi likuiditas industri juga disebut Teguh masih aman untuk penuhi kewajiban nasabah. Menurutnya, penyaluran dana lebih banyak ke sektor UKM/produktif jadi ke depannya diharapkan akan lebih baik terlebih covid-19 sudah mulai terkendali terlepas ada varian-varian baru.

"Dalam menjaga rasio Klaim kami akan fokus ke penyaluran kredit di sektor produktif," kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×