kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan Lengkap PTM Terbatas, Berlaku Januari 2022


Senin, 27 Desember 2021 / 07:22 WIB
Ketentuan Lengkap PTM Terbatas, Berlaku Januari 2022
ILUSTRASI. Pemerintah melakukan penyesuaian SKB Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Saat ini, situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali. Terkait hal tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. 

Melansir informasi di laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022: 

1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100%

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Baca Juga: Waspada Varian Omicron, Ini 6 Langkah Mencuci Tangan Pakai Sabun yang Benar

2. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 1 dan 2:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari
  • jumlah peserta didik 100%
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: Vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus segera dimulai, begini saran epidemiolog

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

c. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Baca Juga: KPAI dorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun

3. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 3:

a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

4. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Informasi saja, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Syarat satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas:

  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kendati demikian, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×