kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kendaraan bermotor bakal bebas PPnBM, ini tarif lengkapnya


Jumat, 12 Februari 2021 / 07:05 WIB
Kendaraan bermotor bakal bebas PPnBM, ini tarif lengkapnya
ILUSTRASI.

Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

Tarif PPnBM 50%

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. 

Tarif PPnBM 60%

  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu. 

Tarif PPnBM 125%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
    - sedan atau station wagon 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
    - selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) 
  • Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
    - sedan atau station wagon
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) 
    - selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
  • Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Selanjutnya: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

×