Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan
Tarif PPnBM 50%
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
Tarif PPnBM 60%
- Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
Tarif PPnBM 125%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) - Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) - Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi
- Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Selanjutnya: Tahun 2021, pemerintah genjot penerimaan PPh Migas dan PPN & PPnBM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News