kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kendaraan bermotor bakal bebas PPnBM, ini tarif lengkapnya


Jumat, 12 Februari 2021 / 07:05 WIB
Kendaraan bermotor bakal bebas PPnBM, ini tarif lengkapnya
ILUSTRASI.

Reporter: SS. Kurniawan, Yusuf Imam Santoso | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap. Setiap tahap berlaku tiga bulan. 

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%. Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.  

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2).

Baca Juga: Pemerintah akan bebaskan PPnBM kendaraan bermotor per Maret 2021

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%. Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017:

Tarif PPnBM 10%

  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder. 
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. 
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc. 

Baca Juga: Ini alasan pemerintah berikan diskon PPnBM kendaraan bermotor



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×