Reporter: Leni Wandira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) resmi mengumumkan divestasi bisnis teh di Indonesia yang menaungi merek SariWangi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perseroan untuk mengoptimalkan portofolio usaha dan mempertajam fokus pada kategori inti dengan skala besar serta prospek pertumbuhan berkelanjutan.
Unilever Indonesia menyepakati divestasi bisnis teh tersebut kepada PT Savoria Kreasi Rasa, perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) lokal yang tengah berkembang. Transaksi ini ditargetkan rampung pada semester pertama 2026, setelah seluruh persyaratan penutupan terpenuhi.
Presiden Direktur Unilever Indonesia, Benjie Yap, menyampaikan bahwa divestasi ini diyakini akan memperkuat posisi SariWangi untuk memasuki fase pertumbuhan berikutnya, sekaligus mendukung strategi jangka panjang perseroan.
“Kami yakin transaksi ini akan memperkuat posisi bisnis SariWangi untuk fase pertumbuhan selanjutnya. Langkah ini juga mempertajam fokus Unilever Indonesia pada segmen utama yang memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi, serta menegaskan komitmen kami dalam menciptakan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham,” ujar Benjie dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Unilever Indonesia mengakuisisi SariWangi pada 1989 dan menjadikannya sebagai pelopor teh celup di Indonesia. Sejak saat itu, SariWangi dikenal sebagai merek dengan tingkat kepercayaan dan loyalitas konsumen yang kuat di pasar domestik.
Baca Juga: Industri Mobil Listrik Bingung Arah, Insentif 2026 Tak Kunjung Jelas
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal Rabu (7/1/2026), pihak pembeli tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. PT Savoria Kreasi Rasa merupakan entitas bisnis yang terafiliasi dengan Grup Djarum.
Penyelesaian transaksi direncanakan dilakukan pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Corporate Secretary Unilever Indonesia, Padwestiana Kristanti, menjelaskan bahwa pada saat penyelesaian transaksi, para pihak akan melakukan berbagai tindakan penutupan, termasuk penandatanganan berita acara serah terima serta perjanjian pengalihan aset terkait bisnis teh.
“Berita acara serah terima tunduk pada hukum Republik Indonesia dan setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” jelas Padwestiana.
Baca Juga: Pasar Mobil Hybrid 2026 Tetap Kondusif, Pilihan Melimpah, Cek Harga Terbaru













