kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena OTT, KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka


Jumat, 07 Januari 2022 / 06:10 WIB
Kena OTT, KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. KPK menetapkan Walikota Bekasi Jawa Barat Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 sekitar jam 14.00 WIB, Tim KPK mengamankan 14 orang orang di beberapa tempat di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat dan Jakarta.

“Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi,” kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1).

Firli mengatakan 14 orang yang diamankan tim KPK yakni Rahmat Effendi (RE) Walikota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022; Ali Amril, Swasta/Direktur PT ME (MAM Energindo); Novel, Makelar Tanah.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Rahmat Effendi Tengah Jalani Pemeriksaan

Lalu Bagus Kuncorojati, staf sekaligus ajudan Walikota Bekasi; M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP; Haironi, Kasubag TU Sekretariat Daerah; Suryadi, Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa.

Handoyo Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu; Jumhana Lutfi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi.

Agus Murdiansyah, Staf Dinas Perindustrian; Mulyadi alias Bayong, Lurah Kati Sari; Wahyudin Camat Jatisampurna serta Lai Bui Min alias Anen, Swasta.

Firli menerangkan konstruksi perkara yang terjadi. Pemerintah kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Nasib Hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditentukan 1X24 Jam

Ganti rugi dimaksud diantaranya Pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar, Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar dan Melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Tersangka RE selaku Walikota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang - orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (swasta), Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari Suryadi (Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa.

Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi batasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM level 4

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong (Lurah Kati Sari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril (Swasta/Direktur PT MAM Energindo melalui M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP).

Atas hal tersebut, KPK menetapkan sembilan orang Tersangka. Sebagai Pemberi antara lain, Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin. Lalu sebagai Penerima antara lain Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Jumhana Lutfi.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar,” ujar Firli.

Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut. Sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta Sebagai Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×