kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kena OTT, KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka


Jumat, 07 Januari 2022 / 06:10 WIB
Kena OTT, KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang - orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp 4 Miliar dari Lai Bui Min (swasta), Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp 3 Miliar dari Makhfud Saifudin (Camat Rawalumbu) dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari Suryadi (Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa.

Selain itu Tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga: Pemkot Bekasi batasi kegiatan peribadatan di tempat ibadah selama PPKM level 4

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh Mulyadi alias Bayong (Lurah Kati Sari) yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta rupiah.

Disamping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril (Swasta/Direktur PT MAM Energindo melalui M. Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP).

Atas hal tersebut, KPK menetapkan sembilan orang Tersangka. Sebagai Pemberi antara lain, Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Suryadi, Makhfud Saifudin. Lalu sebagai Penerima antara lain Rahmat Effendi, M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, Wahyudin, dan Jumhana Lutfi.

“Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 Miliar,” ujar Firli.

Para Tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut. Sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Serta Sebagai Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×