Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
NASIB TENAGA HONORER - Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Terkait hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), DPR, dan pemangku kepentingan terkait terus mengintensifkan pembahasan soal penataan tenaga honorer.
Diketahui, jumlah tenaga honorer mengalami pembengkakan. Dari yang semula sekitar 400.000 orang pada 2022, jumlahnya bertambah menjadi 2,3 juta orang pada 2023.
"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya," kata Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Di sisi lain, Anas juga mengatakan bahwa tenaga honorer yang ada saat ini harus tetap bekerja sesuai arahan Jokowi walau secara normatif mereka tidak boleh bekerja per November 2023.
Baca Juga: Inilah Formasi Seleksi CPNS & PPPK 2023, Cek Gaji PNS & PPPK 2023
"2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas," ujar Anas.
Lantas, apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) part time?
Penjelasan Kemenpan-RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, tidak ada bahasan soal PPPK part time terkait penghapusan tenaga honorer mulai November tahun ini.
Soal nasib tenaga honorer, Averrouce menyampaikan bahwa pemerintah akan menerapkan tiga prinsip untuk menyelesaikan masalah ini, yakni:
- Tidak ada PHK massal
- Tidak ada pengurangan pendapatan
- Tidak ada pembengkakan anggaran.
Averrouce juga menambahkan, skema untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang akan dihapus per November 2023 masih dibahas.
Baca Juga: Rekrutmen Dimulai Sebulan Lagi, Ini Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS & PPPK
"Itu masih 'kan belum tahu kita, part time-part time saya juga bingung emang (kabarnya) dari mana. Enggak ada PPPK part time," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/8/2023).
Porsi tenaga honorer dalam rekrutmen ASN 2023
Terpisah, Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penataan terhadap tenaga honorer. Salah satunya melalui rekrutmen ASN pada 2023.
Diketahui, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN. Jumlah tersebut meliputi formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Bila dirinci, alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Dari alokasi yang sudah ditetapkan, pemerintah memberikan kesempatan 80 persen untuk pelamar dari tenaga honorer. Sementara, pelamar umum hanya 20 persen.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi," jelas Anas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Baca Juga: Resmi Dari MenpanRB, Pemerintah Akan Rekrut 572.496 ASN, Apa Syarat Pendaftaran CPNS
Selain untuk penataan tenaga honorer, rekrutmen ASN tahun ini juga akan memerhatikan sejumlah arah kebijakan.
Pertama, pemerintah fokus pada pelayanan dasar dengan guru dan tenaga kesehatan. Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan.
Kedua, pemerintah memberi kesempatan rekrutmen untuk talenta digital dan data scientist. Dan yang ketiga adalah mengurangi rekrutmen pada formasi yang akan terdampak transformasi digital.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Bakal Jadi PPPK "Part Time"?"
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News