kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes telah bayar tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 sebesar Rp 475 miliar


Rabu, 28 April 2021 / 07:25 WIB
Kemenkes telah bayar tunggakan insentif tenaga kesehatan 2020 sebesar Rp 475 miliar

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat realisasi pembayaran tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun anggaran 2020 telah mencapai Rp 475,7 miliar.

Jumlah tersebut telah dibayarkan kepada 704 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang terdiri dari rumah sakit (RS) TNI/Polri, RS vertikal, RS BUMN, RS milik kementerian atau lembaga, RSD Wisma Atlet, balai, laboratorium, swasta dan lainnya dengan jumlah tenaga kesehatan 79.564 orang.

"Per 26 April sudah disetujui untuk dibayar kan untuk 704 fasyankes untuk sekitar 79.564 tenaga kesehatan dengan dana sebesar Rp 475,7 miliar. Jadi kalau dibandingkan minggu lalu ini peningkatan yang cukup besar," jelas Plt Kepala Badan PPSDM Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari saat konferensi pers virtual Kemenkes pada Selasa (27/4).

Kemudian pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah berdasarkan data dari kementerian keuangan dari seluruh provinsi masih tersisa dana sekitar Rp 968,9 miliar dari dana Belanja Operasional Kesehatan (BOK) tambahan tahun 2020. Kirana mengatakan, dana tersebut masih bisa digunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerah pada tahun 2021.

Baca Juga: Realisasi insentif tenaga kesehatan per 26 April 2021 mencapai Rp 83,8 miliar

"Kami di tingkat pusat bisa melakukan monitoring terhadap pengajuan usulan insentif tenaga kesehatan di daerah. Jadi walaupun anggaran itu ada di daerah tetapi kami bisa memantau melalui aplikasi. Dari data yang kami bisa ambil dari aplikasi ada sekitar Rp 245,3 miliar yang masih dalam proses pengusulan dari 1.350 fasyankes," kata Kirana.

Adapun pengajuan insentif tenaga kesehatan di daerah yang telah disetujui oleh verifikator internal ialah Rp 17,47 miliar. Kirana menghimbau, agar daerah juga menyegerakan input data dan juga verifikator untuk melakukan verifikasi, sehingga proses pembayaran melalui dana yang ada di daerah bisa segera dilakukan.

Kemudian untuk tunggakan di tahun 2020 bagi dokter internship, dokter residen dan juga relawan saat ini dalam proses review. Pihaknya akan tetap melakukan review bersama BPKP dan menyegerakan proses pembayaran. Rencananya minggu ini proses review dari BPKP ditargetkan selesai dan langsung menuju proses pembayaran.

"Jadi ini sudah diidentifikasi misalnya untuk residen dari 18 fakultas kedokteran jumlah PPDS-nya lebih dari 12.000 insentifnya sekitar Rp 155,5 miliar, kemudian program intensif ini ada beberapa batch besarnya sekitar Rp 250 miliar dan untuk relawan di 64 fasilitas Kesehatan ini ada 3.164 relawan dengan anggaran Rp 23,16 miliar," ungkap Kirana.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Muhammad Adrian mengatakan, perlu ada langkah-langkah percepatan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah agar hak-hak nakes bisa segera dibayarkan.

Baca Juga: Ekonom sarankan pemerintah percepat belanja agar ekonomi tumbuh

Pihaknya juga sudah menyiapkan bagaimana antisipasi menyangkut pembayaran insentif nakes baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, baik kepada ASN maupun kepada non ASN.

"Dari kacamata kebijakan penganggaran sudah ada dasar hukumnya dari teknis penganggaran sudah disiapin coding atau mata belanjanya, sehingga daerah kami harapkan tidak perlu ragu untuk memberikan hak insentif tenaga kesehatan," kata Adrian.

Kemudian dari data yang dimiliki, Adrian menambahkan ada beberapa Pemerintah Daerah yang penyerapannya masih rendah seperti, Kabupaten Ogan Ilir, Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Manggarai.

Baca Juga: Babak Baru Produk Olahan Tembakau

"Kita berharap tolong bisa segera dilakukan langkah-langkah percepatan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya. Untuk itu koordinasi antara fasilitas kesehatan di daerah dengan dinas Kesehatan dengan BPKAD itu dilakukan," imbuhnya.

Kemudian daerah-daerah dengan realisasi nakes terbesar ada di Kabupaten Sekadau, Kabupaten Jember, Humbang Hasudutan, Bengkayang, Lombok Tengah, Bengkulu Selatan, Malang, Minahasa dan Kabupaten Muna.

Untuk realisasi insentif nakes terkecil bahkan masih 0% ada di Ogan Ilir, Magetan, Yahukimo, Pangkajene Kepulauan, Manggarai, Flores Timur, Raja Ampat, Mukomuko, Teluk Bintuni, Tebing tinggi.

Selanjutnya: Kemenkes: Realisasi insentif tenaga kesehatan pada Januari-Maret 2021 capai Rp 37,3 M

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×