Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Pihaknya juga sudah menyiapkan bagaimana antisipasi menyangkut pembayaran insentif nakes baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, baik kepada ASN maupun kepada non ASN.
"Dari kacamata kebijakan penganggaran sudah ada dasar hukumnya dari teknis penganggaran sudah disiapin coding atau mata belanjanya, sehingga daerah kami harapkan tidak perlu ragu untuk memberikan hak insentif tenaga kesehatan," kata Adrian.
Kemudian dari data yang dimiliki, Adrian menambahkan ada beberapa Pemerintah Daerah yang penyerapannya masih rendah seperti, Kabupaten Ogan Ilir, Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Manggarai.
Baca Juga: Babak Baru Produk Olahan Tembakau
"Kita berharap tolong bisa segera dilakukan langkah-langkah percepatan dengan tidak mengurangi aspek akuntabilitasnya. Untuk itu koordinasi antara fasilitas kesehatan di daerah dengan dinas Kesehatan dengan BPKAD itu dilakukan," imbuhnya.
Kemudian daerah-daerah dengan realisasi nakes terbesar ada di Kabupaten Sekadau, Kabupaten Jember, Humbang Hasudutan, Bengkayang, Lombok Tengah, Bengkulu Selatan, Malang, Minahasa dan Kabupaten Muna.
Untuk realisasi insentif nakes terkecil bahkan masih 0% ada di Ogan Ilir, Magetan, Yahukimo, Pangkajene Kepulauan, Manggarai, Flores Timur, Raja Ampat, Mukomuko, Teluk Bintuni, Tebing tinggi.
Selanjutnya: Kemenkes: Realisasi insentif tenaga kesehatan pada Januari-Maret 2021 capai Rp 37,3 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News