kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.520   96,00   0,58%
  • IDX 8.024   -1,19   -0,01%
  • KOMPAS100 1.119   -4,28   -0,38%
  • LQ45 811   -3,96   -0,49%
  • ISSI 277   0,80   0,29%
  • IDX30 422   -1,86   -0,44%
  • IDXHIDIV20 484   -5,24   -1,07%
  • IDX80 123   -0,43   -0,35%
  • IDXV30 132   -1,59   -1,19%
  • IDXQ30 135   -1,54   -1,13%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB
Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×