kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB
Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×