kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.883   -52,00   -0,29%
  • IDX 5.839   -57,18   -0,97%
  • KOMPAS100 757   -7,86   -1,03%
  • LQ45 577   -6,86   -1,18%
  • ISSI 202   -0,82   -0,40%
  • IDX30 327   -3,92   -1,18%
  • IDXHIDIV20 403   -4,85   -1,19%
  • IDX80 86   -0,89   -1,02%
  • IDXV30 109   -0,80   -0,73%
  • IDXQ30 105   -1,27   -1,19%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS Inventory Management: From Chaos to Control

×