Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.
Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
- Tidak memiliki izin OJK
- Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
- Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
- Identitas perusahaan tidak valid
- Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal
Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.
Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News