kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB
Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×