kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Selain nama-nama perusahaan pinjol ilegal di atas, diperkirakan masih banyak nama lain yang beroperasi dan belum terjaring OJK. Agar Anda tidak terjerat oleh pinjol ilegal, kenali ciri-cirinya.

Baca juga: OJK minta warga waspadai investasi ilegal, ini daftar lengkapnya

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak memiliki izin OJK
  • Tidak menyertakan syarat khusus bagi peminjam
  • Sering menyebar pesan penawaran peminjaman melalui handphone
  • Identitas perusahaan tidak valid
  • Meminta uang muka atau memotong nilai pinjaman pada tahap awal

Itulah daftar bisnis pinjol ilegal dan ciri-cirinya. Lebih baik hindari bisnis pinjol ilegal agar tidak dirugikan.

Selanjutnya: Perhatian! Ciri-ciri investasi bodong, salah satunya iming-iming bunga besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

×