kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya


Kamis, 15 April 2021 / 11:35 WIB
Kembali mengancam masyarakat, ini daftar pinjol ilegal menurut OJK & ciri-cirinya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik terkait pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali terjadi. Pinjol ilegal mengancam nasabah akan menyebarkan data-data pribadi.

Dilansir dari Kompas.com, baru-baru ini, di media sosial ramai soal dugaan pinjaman online (pinjol) menyebarkan data-data pribadi seseorang ke jaringan pinjol mereka. Hal itu seperti terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial Twitter, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya pada 1 Maret 2021, media sosial juga sempat diramaikan oleh debt collector pinjol yang diduga mengancam debitur. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan foto anaknya yang diambil dari foto profil WhatsApp.

Hasil pengawasan OPJK pada awal 2021 ini menemukan 51 perusahaan fintech yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.

Pinjol ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021. Sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin OJK. Biasanya, mereka juga tidak memenuhi aturan operasional bisnis yang berlaku.

Pinjol ilegal biasanya beroperasi dengan menawarkan pinjaman atau gadai secara cepat dan mudah. Namun, dibalik persyaratan yang mudah, ada beban bunga besar,

Selain itu, pinjol ilegal juga beroperasi meresahkan masyarakat. Pinjol ilegal tak segan meneror nasabah maupun orang terdekatnya jika tak bisa membayar cicilan pinjaman.

Baca juga: Awas, 51 nama pinjol ini ilegal, hindari jangan sampai jadi korban

Berikut daftar perusahaan pinjol ilegal dikutip dari situs OJK:

  1. Go Duit
  2. Go Duit - Pinjaman Dana Darurat
  3. Go Duit
  4. Dana Cepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal - Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal - Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku - Online Kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. Dana fun
  15. Dana fun (Dana fun 122)
  16. Dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu
  20. PinjamanKu - Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu
  22. Dana Kilat - Pinjaman Online Aman
  23. Cepat, dan Mudah
  24. Dana Kilat - Segalanya jadi lebih mudah
  25. Uang Kilat (Dalam Kenang)
  26. Uang Kilat (PT Graha Tirta Cantika)
  27. Uang Kilat (WA EYE)
  28. Uang Kilat (Super Keatley )
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite - Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang - Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo - Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat - Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai.
  41. Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet : Wallet Management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat
  46. iDana - Cash
  47. iDana - Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana - Pinjam
  49. iDana - UangQu
  50. iDana
  51. Rupiah Petir - Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash.



TERBARU

×