kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan


Rabu, 26 Januari 2022 / 10:28 WIB
Kelas Rawat Inap Jadi Tunggal, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Pada tahun ini, kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal diujicobakan. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun ini, kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan. 

Seiring dengan proses penerapan kelas standar tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan pihaknya bakal menyederbanakan sistem rujukan berjenjang. Harapannya, mutu dan proses layanan BPJS Kesehatan terjaga baik meski diterapkan kelas standar. 

"Dalam proses penyusunan harus memperhatikan paling utama kepentingan dari peserta. Jangan sampai standardisasi menurunkan mutu dan proses-proses di BPJS Kesehatan," ujar Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2025). 

"Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu," jelas dia. 

Baca Juga: Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP, Ada 6 Cara Mudah

Meski demikian, Ali Ghufron menjelaskan, pemangkasan rujukan berjenjang tak berarti penghapusan. Saat ini, skema rujukan pasien BPJS Kesehatan pada penerapan kelas standar masih dalam pembahasan. 

Ia pun menekankan, sistem rujukan diperlukan untuk menekan biaya layanan pasien. 

"Rujukan berjenjang masih menjadi pembahasan. Kalau tidak pakai rujukan jelas jebol. Di Inggris, Australia seperti itu, itu yang istilahnya ekonominya cukup lumayan dan penduduk jauh lebih kecil dari kita," jelas dia. 

Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Wajib Tahu



TERBARU

×