kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik, begini cara mengunduhnya


Sabtu, 03 Juli 2021 / 04:00 WIB
Kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik, begini cara mengunduhnya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). 

Salah satu pengetatan aturan yang diatur dalam PPKM darurat adalah masyarakat yang berpergian menggunakan moda transportasi jarak jauh juga diwajibkan menunjukan hasil tes PCR dengan masa berlaku minimal H-2 keberangkatan untuk pesawat serta tes antigen dengan masa berlaku H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selain itu, masyarakat yang berpergian dengan menggunakan moda transportasi jarak jauh diwajibkan membawa kartu vaksin Covid-19. Informasi saja, kartu atau sertifikat vaksin merupakan tanda bahwa seseorang telah divaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," demikian bunyi panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM darurat di Jawa-Bali.

Baca Juga: Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Ada satu hal yang harus diketahui, saat ini, kartu vaksin Covid-19 tidak diberikan secara fisik. Sesaat setelah divaksin, Anda akan mendapatkan SMS berupa link sertifikat vaksin.

Nah, untuk mendapatkan kartu vaksin, Anda harus mengunduhnya di laman https://peduliilindungi.id/.

Ingin tahu bagaimana cara men-downloadnya? Simak langkah berikut:

1. Silakan kunjungi laman https://peduliilindungi.id/

2. Tekan menu 'login' yang terletak pada bagian kanan atas laman tersebut

3. Silakan memasukkan nomor handphone yang didaftarkan saat proses registrasi vaksinasi. Lalu, klik menu 'login sekarang'

Baca Juga: PPKM darurat berlaku 3-20 Juli, pemerintah perpanjang pemberian bansos



TERBARU

×