Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, pemerintah merilis sejumlah program perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya adalah Kartu Prakerja.
Mengutip laman prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kini, program Kartu Prakerja diakui Bank Dunia sebagai program perlindungan sosial yang ideal. Apa alasannya?
Melansir covid19.go.id, ada beberapa alasan mengapa Bank Dunia mengakui program Kartu Prakerja:
Pertama, saat ini jumlah pesertanya 11,4 juta orang dan secara inklusif menjangkau peserta perempuan, penyandang disabilitas, mantan/calon Pekerja Migran Indonesia, lulusan SD ke bawah, serta orang-orang dari daerah tertinggal.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja gagal cair? Bisa jadi karena 5 alasan ini
Kedua, program perlindungan sosial ini berupa “cash plus”, yakni memberikan bantuan keuangan plus beragam pelatihan disediakan oleh ratusan lembaga pelatihan dan dapat dipilih sendiri oleh peserta, juga pendidikan maupun kesehatan.
Ketiga, pelaksanaan Program Prakerja juga melibatkan fintech berdampingan dengan bank, sehingga membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
Sekilas mengenai Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Masyarakat yang bisa mendaftar Kartu Prakerja adalah mereka yang tengah mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Adapun persyaratan untuk mengikuti program Kartu Prakerja antara lain warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja belum tentu insentif langsung cair, ini 5 penyebabnya
Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun kelompok masyarakat yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Selanjutnya: Catat, ini 3 sanksi jika Kartu Prakerja dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News