kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kapan pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021? Simak jadwalnya


Kamis, 29 April 2021 / 09:00 WIB
Kapan pencairan THR PNS pusat dan daerah 2021? Simak jadwalnya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Ida mengatakan, pihaknya sangat serius dalam pembayaran THR tahun 2021, karena ini merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia. 

Keseriusan ini, dapat terlihat dengan digalakkannya pembentukan Posko THR, dan dilibatkannya Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau Posko THR. 

"Dilibatkannya SP/SB dan Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Ida. 

Baca Juga: Begini cara menghitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker, Anda dapat berapa?

Ida menegaskan, bagi para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja. 

"Pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha," ujar Ida. 

Ida menilai saat ini kondisi perekonomian pada fase pemulihan, dan situasi ekonomi jauh lebih baik dibandingkan periode sebelumnya. Maka dari itu, Ida yakin kondisi pengusaha sudah membaik dan mampu membayar THR secara penuh dan tepat waktu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah 2021"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Kabar baik! Pemerintah siapkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×