kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kabar baik! Pemerintah siapkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri


Jumat, 23 April 2021 / 06:55 WIB
Kabar baik! Pemerintah siapkan Rp 30,6 triliun untuk THR PNS, TNI dan Polri

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pagu anggaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini sebesar Rp 30,6 triliun.

Sri Mulyani bilang THR akan dicairkan pada sepuluh hingga lima hari sebelum Idul Fitri, atau sekitar akhir April sampai awal Mei 2021. 

Adapun besaran THR tersebut dialokasikan untuk pemerintah pusat, pemerintah daerah atau seluruh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, serta Polri. Yang jelas Sri Mulyani memastikan Rp 14,8 triliun di antaranya dialokasikan untuk THR pemerintah daerah. 

Anggaran THR tersebut sedikit lebih tinggi dari pagu THR 2020 sebesar Rp 29,38 triliun. Sri Mulyani berhadap adanya THR dapat akselerasi pemulihan ekonomi di kuartal II-2021.

Baca Juga: Awalnya hanya untuk PNS, begini sejarah asal muasal THR

Sebab, dibandingkan dengan realisasi belanja pemerintah pusat pada kuartal I-2021 yang mencapai Rp 350 triliun, anggaran THR 2021 cukup besar. Dus, Menkeu meyakini bisa menjadi katalis positif ekonomi dalam negeri. 

“Jadi jumlahnya sangat signifikan THR ini dan kita harapkan ini akan mendorong konsumsi rumah tangga,” kat Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Kamis (22/4).

Baca Juga: Lindungi pekerja perempuan, Kemenaker laksanakan 3 aspek kebijakan

Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan pemerintah akan segera mengumumkan mekanisme detil penyaluran THR dan besaran yang akan diterima. 

“Nanti kita umumkan pada sesudah Peraturan Pemerintah (PP)-nya diselesaikan, saat in sedang dalam proses untuk kita paraf bersama untuk kemudian ditanda tanani oleh bapak Presiden,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: THR bagi PNS bakal cair H-10 Lebaran, ini besarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×