Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain melalui e-filing, masyarakat juga bisa melapor SPT tahun melalui e-form. Adapun caranya sebagai berikut seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id:
1. Login melalui laman www.pajak.go.id.
2. Setelah berhasil, klik tab "Lapor".
3. Kemudian klik logo e-Form PDF.
4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT, Sudah Tahu Caranya?
5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
6. Formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
8. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News