kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Bilang Lapor SPT Mudah dan Tidak Repot, Begini Caranya


Senin, 07 Maret 2022 / 05:22 WIB
Jokowi Bilang Lapor SPT Mudah dan Tidak Repot, Begini Caranya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain melalui e-filing, masyarakat juga bisa melapor SPT tahun melalui e-form. Adapun caranya sebagai berikut seperti yang dikutip dari laman pajak.go.id:

1. Login melalui laman www.pajak.go.id. 

2. Setelah berhasil, klik tab "Lapor". 

3. Kemudian klik logo e-Form PDF. 

4. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. 

Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Boleh Tak Lapor SPT, Sudah Tahu Caranya?

5. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan. 

6. Formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. 

7. Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. 

8. Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×