kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Bilang Lapor SPT Mudah dan Tidak Repot, Begini Caranya


Senin, 07 Maret 2022 / 05:22 WIB
Jokowi Bilang Lapor SPT Mudah dan Tidak Repot, Begini Caranya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap diingat, setiap warga Indonesia yang termasuk dalam Wajib Pajak (WP), harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. 

Melansir laman setkab.go.id, dalam keterangan resminya di Istana Negara Bogor pada Jumat (4/3/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ungkapnya.

Jokowi sendiri sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor akhir pekan lalu.Lantas, bagaimana cara melaporkan SPT dengan cara e-filing? Simak langkah-langkah berikut:

Cara melapor SPT dengan e-filing

Melansir Kompas.com, cara pelaporan SPT pajak secara daring adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id. 

2. Login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, lalu isikan kode unik (captcha). 

Baca Juga: Karyawan Gaji Rp 5 Juta Per Bulan Wajib Lapor SPT Pajak Tahunan, Ini Cara Via Online

3. Jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi dan keadaan WP. 

4. Isi formulir SPT dengan benar. 

5. WP akan menerima tanda bukti jika SPT sudah berhasil dilaporkan. 

6. Untuk menggunakan layanan ini, wajib pajak terlebih dahulu harus memiliki nomor e-FIN (Electronic Filling Identification Number) yang bisa didapatkan dengan mendatangi KPP kemudian melakukan aktivasi.



TERBARU

×