kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Darurat diperpanjang, ini permintaan APPBI ke pemerintah


Rabu, 21 Juli 2021 / 06:05 WIB
PPKM Darurat diperpanjang, ini permintaan APPBI ke pemerintah
ILUSTRASI.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bisnis pusat perbelanjaan di Indonesia semakin tertekan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Sejumlah permintaan keringanan pun diajukan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dalam menghadapi potensi perpanjangan PPKM Darurat.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja telah memprediksi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang seiring tren jumlah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat.

Ia pun menyebut, kondisi pusat perbelanjaan Indonesia tampak lebih berat di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 lalu. Meski tahun 2020 merupakan masa yang berat, namun saat itu para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

Hal berbeda terjadi di tahun 2021 di mana para pelaku usaha tidak memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama tahun lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk mempertahankan kelangsungan operasional bisnis saja.

Baca Juga: Pengusaha tetap dukung langkah pemerintah meski bisnis tertekan akibat PPKM darurat

Memang, kondisi usaha pusat perbelanjaan juga masih defisit mengingat masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini telah berlaku bahkan sebelum PPKM Darurat diterapkan.

“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam, karena harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge lantaran mayoritas dari mereka tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat,” ungkap Alphonzus, Senin (19/7).

Pusat perbelanjaan pun masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang walau tidak beroperasi. Di antaranya adealah biaya listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, retribusi perizinan, dan lain sebagainya.

“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meski diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” papar Alphonzus.

APPBI menambahkan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari jika penutupan operasional pusat perbelanjaan terus berlangsung secara berkepanjangan. Padahal, PHK adalah opsi paling terakhir yang dilakukan oleh pengelola pusat perbelanjaan.

Saat ini, jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia berkisar 280.000 orang, tidak termasuk karyawan penyewa. Adapun potensi karyawan yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%.

Seluruh pengelola pusat perbelanjaan hanya bisa mengupayakan untuk bertahan sambil berharap PPKM Darurat dapat berjalan efektif sehingga tidak terus-menerus diperpanjang.

Terdapat beberapa tahapan kebijakan terkait tenaga kerja pusat perbelanjaan. Di antaranya, karyawan dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh, kemudian karyawan dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, atau PHK bagi karyawan diberlakukan.

“Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar karyawan masih dalam tahap dirumahkan,” terang Alphonzus.

Baca Juga: APPBI minta pajak reklame dan PBB dihapus bila PPKM darurat diperpanjang

Lebih lanjut, sektor usaha non formal, mikro, dan kecil yang terdapat di sekitar pusat perbelanjaan seperti tempat kos, warung, parkir, ojek, dan lainnya terancam semakin terpuruk. Sebab, mereka juga ikut tutup karena kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang biasa menempati pusat perbelanjaan.

Dengan sederet masalah tersebut, APPBI meminta kepada pemerintah untuk memberikan sejumlah bantuan dan keringanan. Di antaranya adalah meniadakan sementara ketentuan minimum atas tagihan listrik dan gas, menghapus sementara PBB, pajak reklame, dan pajak atau retribusi lainnya yang bersifat tetap, hingga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.

APPBI juga meminta penegakan aturan PPKM Darurat secara tegas, termasuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, disiplin, dan konsisten. Hal ini berangkat dari kekhawatiran bahwa PPKM Darurat dapat terus berlangsung secara berkepanjangan karena penyebaran Covid-19 sudah terjadi di level yang sangat mikro di kehidupan masyarakat.

Selanjutnya: IHSG diprediksi lanjut melemah pada Rabu (21/7), berikut sentimennya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×