kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

PPKM Darurat diperpanjang, ini permintaan APPBI ke pemerintah


Rabu, 21 Juli 2021 / 06:05 WIB
PPKM Darurat diperpanjang, ini permintaan APPBI ke pemerintah
ILUSTRASI.

Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bisnis pusat perbelanjaan di Indonesia semakin tertekan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlangsung. Sejumlah permintaan keringanan pun diajukan oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dalam menghadapi potensi perpanjangan PPKM Darurat.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja telah memprediksi bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang seiring tren jumlah kasus positif Covid-19 yang masih meningkat.

Ia pun menyebut, kondisi pusat perbelanjaan Indonesia tampak lebih berat di tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 lalu. Meski tahun 2020 merupakan masa yang berat, namun saat itu para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

Hal berbeda terjadi di tahun 2021 di mana para pelaku usaha tidak memiliki dana cadangan lagi, karena sudah terkuras habis selama tahun lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk mempertahankan kelangsungan operasional bisnis saja.

Baca Juga: Pengusaha tetap dukung langkah pemerintah meski bisnis tertekan akibat PPKM darurat

Memang, kondisi usaha pusat perbelanjaan juga masih defisit mengingat masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50%. Kebijakan ini telah berlaku bahkan sebelum PPKM Darurat diterapkan.

“Pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam, karena harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge lantaran mayoritas dari mereka tidak bisa beroperasi selama PPKM Darurat,” ungkap Alphonzus, Senin (19/7).

Pusat perbelanjaan pun masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang walau tidak beroperasi. Di antaranya adealah biaya listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, retribusi perizinan, dan lain sebagainya.

“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meski diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” papar Alphonzus.



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

×