kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.444   90,00   0,55%
  • IDX 6.969   -139,15   -1,96%
  • KOMPAS100 1.011   -24,78   -2,39%
  • LQ45 775   -17,94   -2,26%
  • ISSI 227   -4,16   -1,80%
  • IDX30 402   -10,37   -2,52%
  • IDXHIDIV20 472   -11,39   -2,36%
  • IDX80 114   -2,57   -2,21%
  • IDXV30 116   -2,17   -1,83%
  • IDXQ30 130   -2,94   -2,22%

Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral


Kamis, 03 Desember 2020 / 06:00 WIB
Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, rencana Menkeu sudah cukup on the track dengan menawarkan solusi mengambil langkah unilateral, apabila konsensus pajak digital tidak mencapai kesepakatan di 2021.

Kendati demikian, Fajry menilai, nantinya pungutan PTE harus mengedepankan asas fairness. Sehingga, bukan berati SPLN yang sudah pungut PPN didahulukan untuk dikenakan. Tetapi, siapapun perusahaan digitalnya, siapa yang paling memungkinkan itulah yang akan dipungut oleh pemerintah nantinya.  

“Namun yang jelas musti ada threshold-nya, jadi untuk perusahaan digital yang kecil atau transaksinya tidak signifikan tidak akan dipungut,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Selanjutnya: Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

×