kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.736   29,00   0,16%
  • IDX 6.488   26,71   0,41%
  • KOMPAS100 857   1,30   0,15%
  • LQ45 651   0,65   0,10%
  • ISSI 225   2,06   0,92%
  • IDX30 361   -0,12   -0,03%
  • IDXHIDIV20 451   0,04   0,01%
  • IDX80 98   0,09   0,09%
  • IDXV30 125   0,46   0,37%
  • IDXQ30 116   -0,14   -0,12%

Jika konsensus global pajak digital gagal diputus, Sri Mulyani ambil aksi unilateral


Kamis, 03 Desember 2020 / 06:00 WIB

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, rencana Menkeu sudah cukup on the track dengan menawarkan solusi mengambil langkah unilateral, apabila konsensus pajak digital tidak mencapai kesepakatan di 2021.

Kendati demikian, Fajry menilai, nantinya pungutan PTE harus mengedepankan asas fairness. Sehingga, bukan berati SPLN yang sudah pungut PPN didahulukan untuk dikenakan. Tetapi, siapapun perusahaan digitalnya, siapa yang paling memungkinkan itulah yang akan dipungut oleh pemerintah nantinya.  

“Namun yang jelas musti ada threshold-nya, jadi untuk perusahaan digital yang kecil atau transaksinya tidak signifikan tidak akan dipungut,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Selanjutnya: Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

×