kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.260   -19,00   -0,12%
  • IDX 6.904   3,46   0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -1,47   -0,15%
  • LQ45 762   -5,14   -0,67%
  • ISSI 228   0,95   0,42%
  • IDX30 393   -2,78   -0,70%
  • IDXHIDIV20 453   -3,10   -0,68%
  • IDX80 112   -0,45   -0,40%
  • IDXV30 114   -0,16   -0,14%
  • IDXQ30 127   -1,02   -0,80%

JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya


Rabu, 10 November 2021 / 10:00 WIB
JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 
- KK (Kartu Keluarga) 
- Paklaring atau surat keterangan kerja 
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 
- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri 
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT Jamsostek lewat aplikasi JMO, maksimal saldo Rp 10 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×