kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya


Rabu, 10 November 2021 / 10:00 WIB
JHT bisa dicairkan sebagian sebelum capai usia 56 tahun, ini ketentuannya

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan: 

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital) 
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif 
- KK (Kartu Keluarga) 
- Paklaring atau surat keterangan kerja 
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap 
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta 
- Foto diri terbaru (tampak depan) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online: 

- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri 
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang 
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call 
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Selanjutnya: Cara mudah klaim JHT Jamsostek lewat aplikasi JMO, maksimal saldo Rp 10 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

×