Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah didorong untuk segera memperketat penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi atau gas melon. PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga (KK) guna memastikan subsidi energi tepat sasaran dan tidak membengkak.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Menurut Achmad, pembatasan konsumsi LPG subsidi, khususnya untuk segmen rumah tangga, perlu dikendalikan melalui regulasi yang lebih rinci dan terukur.
Pada kuartal I/2026, penyaluran LPG 3 kg masih berjalan normal. Namun mulai kuartal II hingga kuartal III/2026, pembatasan pembelian akan diterapkan dengan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK.
Selanjutnya, pada kuartal IV/2026, pembatasan akan disesuaikan berdasarkan segmen atau desil penerima, tetap dengan batas maksimal 10 tabung per bulan per KK.
Achmad menjelaskan, tanpa pembatasan konsumsi, penyaluran LPG 3 kg pada 2026 berpotensi menembus 8,7 juta ton. Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi 2025 yang tercatat sebesar 8,51 juta ton, sehingga berisiko memperberat beban subsidi energi negara.
Baca Juga: Dampak Superflu: OJK Minta Industri Asuransi Waspada, Ini Alasannya
“Kami harapkan dukungan Komisi XII agar pemerintah segera mengeluarkan aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini,” ujar Achmad.
Ia menilai regulasi yang lebih detail akan mempermudah pengendalian konsumsi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran subsidi.
Ekonom Universitas Andalas, Syarifuddin Karimi, menilai kebijakan pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK berpotensi menekan konsumsi berlebih dan praktik pembelian borongan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada desain targeting dan kualitas pengawasan di lapangan.
“Batas seragam berisiko memukul rumah tangga besar dan usaha mikro rumahan, sementara kelompok mampu tetap bisa menyiasati lewat peminjaman identitas atau celah distribusi yang longgar,” kata Syarifuddin, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, pembatasan baru akan efektif jika distribusi dikunci dengan pencatatan transaksi berbasis NIK atau KK, rantai pangkalan–subpangkalan diperketat, serta tersedia mekanisme pengecualian bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan.
Baca Juga: Akses Tambang untuk UKM Makin Jelas, Namun Syarat Modal Dinilai Masih Berat













