Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim asuransi kesehatan masih berada dalam level yang terkendali, meskipun publik tengah menyoroti potensi dampak wabah Superflu terhadap sektor kesehatan dan keuangan.
Mengutip Infopublik.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat lonjakan klaim yang bersifat ekstrem. Meski demikian, industri asuransi tetap diminta waspada dan mengelola risiko secara hati-hati.
“Berdasarkan data industri per November 2025, hingga saat ini tidak terdapat lonjakan klaim yang bersifat ekstrem. Namun demikian, terdapat peningkatan aktivitas klaim pada lini usaha asuransi kesehatan yang perlu dikelola secara hati-hati oleh industri,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026).
Ogi merinci, total klaim asuransi kesehatan di sektor asuransi jiwa mencapai Rp22,10 triliun atau meningkat 11,20% secara tahunan. Sementara itu, klaim pada sektor asuransi umum tercatat sebesar Rp7,83 triliun, melonjak 24,78% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi rasio klaim, asuransi jiwa mencatat rasio sebesar 71,66%, sedangkan asuransi umum mencapai 86,52%. Angka tersebut menunjukkan peningkatan utilisasi klaim yang perlu diimbangi dengan penguatan manajemen risiko dan kecukupan pencadangan.
Baca Juga: Akses Tambang untuk UKM Makin Jelas, Namun Syarat Modal Dinilai Masih Berat
OJK mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk menjaga kesehatan keuangan, memperkuat pencadangan teknis, serta memastikan kualitas layanan kepada pemegang polis tetap optimal.
“OJK terus memantau perkembangan ini agar kinerja industri asuransi tetap terjaga secara berkelanjutan,” tambah Ogi.
Selain isu klaim kesehatan, OJK juga memberikan klarifikasi terkait rencana penerapan kebijakan asuransi wajib perjalanan bagi wisatawan asing yang belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi menguntungkan perusahaan asuransi tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Ogi menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan asuransi wajib perjalanan adalah memberikan perlindungan bagi wisatawan sekaligus memperkuat ekosistem pariwisata nasional.
“Pelaksanaannya diarahkan agar dilakukan secara kompetitif dan terbuka, sehingga seluruh perusahaan asuransi, baik nasional maupun joint venture, memiliki kesempatan yang setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tonton: Tak Hanya Soal Independensi, BI Dihadapkan Tekanan Rupiah hingga Arah Suku Bunga
Saat ini, kebijakan asuransi wajib perjalanan masih berada dalam tahap kajian dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan OJK terlibat aktif dalam proses pembahasan. Meski belum bersifat final, OJK menilai mekanisme perlindungan wisatawan menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia sebagai destinasi pariwisata global.
Dengan dua isu utama tersebut, klaim asuransi kesehatan yang meningkat dan wacana asuransi wajib perjalanan, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas industri asuransi, melindungi kepentingan pemegang polis, serta mendukung kepentingan publik dan sektor pariwisata nasional.
Selanjutnya: Nomor HP Anda Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Untungnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













