kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Jangan terlewat! Rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka sebelum akhir Juni 2021


Senin, 21 Juni 2021 / 10:15 WIB
Jangan terlewat! Rekrutmen CPNS dan PPPK akan dibuka sebelum akhir Juni 2021

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar terbaru bagi kalian yang ingin mengikuti rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan rekrutmen akan dibuka pada akhir Juni 2021. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan. 

"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2021). 

Kendati tanggal rekrutmen CPNS dan PPPK belum diumumkan namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni. 

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka, simak tips agar lolos seleksi

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni)," ucapnya. 

Rencananya tahun ini, ada 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang akan melmbuka rekrutmen dan 8 Sekolah Kedinasan. 

Adapun persyaratan umum rekrutmen CPNS antara lain: 

a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; 

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI; 

Baca Juga: Materi TIU, TWK, dan TKP CPNS tahun 2021, persiapkan diri dari sekarang!



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×