Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini sangat meresahkan. Yang membuat miris, mereka yang terjebak pinjol ilegal menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri penyedia pinjaman tidak terdaftar tersebut.
Sebelum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada baiknya menyimak terlebih dulu daftar nama perusahaan jasa pinjol terbaru yang dirilis OJK.
Melansir Kontan, ada 80 perusahaan fintech peer to peeer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu.
Berikut daftarnya:
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
10. Uang Beruntung
11. Saku Penuh
12. Simpan Uang
13. Suasana Hijau
14. Pinjaman Tepuk
15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
Baca Juga: Lender Akan Polisikan TaniFund Atas kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar
16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat
18. Newe Dompet - Bantuan Cash
19. Super Dana - Aman Duit
20. Dana Pratama - Pinjaman Online
21. Dana Ribu - Pinjaman Online
22. Duit Aman - Pinjaman nyaman
23. Dana Kita - KAT Cepat Online
24. Pinjaman online WOW
25. Pinjam Mudah - Uang Online
26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
27. RupiahLagi
28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
29. 360 Pinjaman
30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
31. Oranye-Pinjaman Cepat
32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai
33. Pinjaman Cepat AK
34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)
36. Pinjaman Petir - Bunga Rendah
37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
38. Pinjaman Tunai - Red Sun
39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu Uang Pinjam-Pinjaman Dana Cepat Cash Tunai Online/ Uang Pinjam-Pinjam Dana Cepat)
41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman –Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)
42. Pinjaman Cepat F&1
43. Dompet Emas Pinjaman Uang Cepat
44. BoomPitih
45. Siput Energi
46. Telur Rebus
47. DuniaSaku
48. Bantu Cepat Pinjaman Tips
49. Bantu Cepat Pinjaman Guide
50. Dan Darurat - Kredit Tunai
51. Dana Darurat Pinjaman Guide
52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit
53. Tunai Cair
54. Tunai Cair Pinjaman Guide
55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint
56. Uang datang
57. Kredit Mudah - Uang Kilat
58. Kredit Mudah - Uang Kilat
59. Super Rupiah - Aman dan cepat
60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
Baca Juga: OJK Sebut, Nasabah Paling Sering Ajukan Pengaduan Soal Perbankan
61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
67. DearRupiah - Pinjaman Cash
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki - Uang Online
78. Pinjaman Cepat - Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria
Ciri-ciri pinjol ilegal
Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
Cara cek pinjol legal atau ilegal
Melansir indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:
1. Lewat website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau e-mail
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News