kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Jangan Sampai Terjerat, Catat Daftar Terbaru Pinjol Ilegal dari OJK


Senin, 30 Januari 2023 / 11:06 WIB
Jangan Sampai Terjerat, Catat Daftar Terbaru Pinjol Ilegal dari OJK
ILUSTRASI. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
67. DearRupiah - Pinjaman Cash
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki - Uang OnlineĀ 
78. Pinjaman Cepat - Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria

Ciri-ciri pinjol ilegal

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×