kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Jangan Sampai Terjerat, Catat Daftar Terbaru Pinjol Ilegal dari OJK


Senin, 30 Januari 2023 / 11:06 WIB
Jangan Sampai Terjerat, Catat Daftar Terbaru Pinjol Ilegal dari OJK
ILUSTRASI. Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi dan kondisi perekonomian masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit Penuh - Pinjaman Cash
67. DearRupiah - Pinjaman Cash
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide.
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas - Kita Pinjaman Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet
77. Pinjaman Hoki - Uang OnlineĀ 
78. Pinjaman Cepat - Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria

Ciri-ciri pinjol ilegal

Penasaran apa saja ciri-ciri lain pinjol ilegal?

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Banyak Diadukan ke OJK, Pengamat: Industri Fintech Perlu Berbenah

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

×