Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis logo label halal terbaru. Namun logo tersebut banyak menuai kritik dan perdebatan. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengutip Kompas.tv, MUI menilai, logo label halal terbaru itu tidak sesuai dengan kesepakatan antara MUI dan pemerintah.
MUI meminta, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Lantas, apa makna dan ketentuan penggunaan label halal?
Makna label halal Indonesia
Melansir laman indonesiabaik.id, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik.
Adapun bentuk gunungan berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam. Huruf tersebut menjadi satu rangkaian sehingga membentuk kata halal.
Baca Juga: Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan. Tak lupa semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Warna ungu bermakna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.
Baca Juga: Penjelasan Kemenag Soal Peran BPJPH, LPH dan MUI dalam Sertifikasi Halal
Ketentuan penggunaan label halal
Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Adapun putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pusat Registrasi Sertifikasi Halal menyebut, penyesuaian label ini setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.
Baca Juga: Kewenangan Label Halal Indonesia Resmi di BPJPH
Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu:
- Jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia;
- Jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News